RakyatPos.id – Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus dugaan perjudian kasino di Batam. Tim gabungan menggeledah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam.
Penggeledahan dipimpin langsung Wakil Kabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. Tim Bareskrim bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Barelang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Kepri Kompol Miss Pricillia Ohei membenarkan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus kasino yang sebelumnya digerebek di Batam.
“Iya benar tadi malam tim Reskrim Polri gabungan Polda Kepri dan Polres Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi ya di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Pak Wakas Reskrim,” kata Nona, Selasa (18/8/2026).
Dari rumah tersebut, penyidik mengambil sejumlah barang bukti. Namun polisi belum membeberkan secara rinci jenis atau jumlah barang yang disita.
“Ada beberapa barang bukti yang dibawa tim penyidik dan detailnya akan disampaikan langsung oleh Wakil Kabareskrim,” ujarnya.
Penggeledahan rumah mewah tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus tersebut setelah sebelumnya polisi menggerebek aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batu Selicin, Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, 197 orang ditangkap dan uang tunai sekitar Rp7,79 miliar disita.
Kini penyidik semakin bergerak mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas perjudian tersebut. Sekitar sembilan orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan penelitian mendalam.
Nona mengatakan sejumlah pihak bahkan sudah berstatus tersangka dan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jumlah pastinya saya belum tahu, tapi sudah ada tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelasnya.
Polisi juga menerapkan kejahatan perjudian dan pencucian uang dalam kasus ini.
Pasal sangkaan yang diterapkan juga jelas yakni 426, 427, kemudian juga tindak pidana pencucian uang, kata Nona.
















