Ringkasan Berita:
- Mahasiswa Aceh Singkil mendesak pengusutan pelanggaran galian C dilakukan secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sapriadi Pohan menyoroti potensi kerugian fiskal, sosial, dan lingkungan akibat penambangan liar.
- Himapas meminta aparat memeriksa izin, penggunaan bahan bakar, dan peredaran bahan tambang.
- Pelanggaran penambangan tanpa izin diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil
RakyatPos.id, SINGKIL — Mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran kegiatan penggalian C di Kabupaten Aceh Singkil. Penyidikan dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan ada atau tidaknya izin pertambangan, melainkan harus mencakup seluruh rangkaian kegiatan secara komprehensif.
Ketua Himpunan Mahasiswa (Himapas) Aceh Singkil Sapriadi Pohan mengatakan pemeriksaan perlu mencakup penggunaan alat berat, sumber pembiayaan, distribusi material, transportasi, dan asal bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.
Kerangka penyelenggaraan pertambangan diatur antara lain melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. PP ini mengatur perizinan antara lain SIPB, IUP, pengangkutan dan penjualan, serta sanksi administratif, kata Sapriadi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, jika kegiatan penggalian C dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka berpotensi hilangnya pendapatan daerah, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Jadi kerugian daerah bukan hanya soal uang. Ini yang sering dilupakan, ujarnya.
Baca juga: Bupati Muharram Idris Singgung Soal Galian C di Darul Kamal Aceh Besar yang Tak Sumbang PAD
Sapriadi menggambarkan, jika kegiatan penggalian C memakan material sebanyak 100.000 meter kubik tanpa pengawasan yang memadai, kawasan tersebut berpotensi menghadapi sejumlah permasalahan. Hal tersebut antara lain berkurangnya material alam, hilangnya potensi penerimaan pajak, kerusakan jalan, peningkatan biaya pemeliharaan, sedimentasi, erosi, dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat.
Jadi ada kerugian fiskal dan ada kerugian sosial dan lingkungan. Apalagi kalau truk pengangkut material menggunakan jalan kabupaten, ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang membawa material bermuatan berlebihan dapat mempercepat kerusakan jalan. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi membebani masyarakat dan APBK Aceh Singkil melalui biaya perbaikan jalan.
Untuk itu, Sapriadi meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa data penggunaan bahan bakar serta volume material yang dikeruk.
Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui skala kegiatan serta menghitung potensi kerugian daerah dan dampak lingkungan.
Himapas, lanjut Sapriadi, memandang perlu keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba.
Ia mengatakan, Pasal 158 mengatur siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pelaku pertambangan, menurutnya, mata rantai kegiatan pertambangan juga perlu dicermati.

















