Dugaan Penipuan Perumahan Subsidi di Asmat: Polisi Tangkap Direktur PT PBN

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merauke, RakyatPos.id – Polisi menangkap Johanes Kutanggas (43), Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN), yang sebelumnya dilaporkan sejumlah kontraktor di Kabupaten Asmat terkait dugaan penipuan proyek pembangunan rumah sehat sederhana (RSS) tipe 36 dalam Program 3 Juta Rumah.

Johanes yang disebut polisi berinisial JK, ditangkap di kawasan Jakarta Barat, setelah dua kali dipanggil penyidik ​​Polres Asmat untuk memberikan klarifikasi namun tidak memenuhi panggilan. Ia dibawa ke Polres Asmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XII/2025/SPKT/Polres Asmat/Polda Papua tanggal 16 Desember 2025. Dugaan penipuan tersebut terjadi pada September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wahyu, JK saat itu menjabat sebagai Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Aspprin) wilayah Papua sekaligus Direktur Utama PT PBN.

Tersangka meyakinkan para korban atau subkontraktor bahwa ada program pembangunan rumah bersubsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Permukiman RI dengan anggaran Rp190 juta per unit, kata Wahyu dalam jumpa pers di Asmat, Senin (17/8/2026).

Untuk mengikuti proyek tersebut, calon subkontraktor diharuskan menyetor biaya pendaftaran atau uang muka sebesar 1 persen dari nilai kontrak setiap unit rumah. Dengan nilai anggaran Rp 190 juta per unit, jumlah deposit mencapai Rp 1,9 juta per unit.

Polisi menyebutkan, total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp1.294.500.000.

Angka tersebut berbeda dengan nilai dana yang sebelumnya dilaporkan sejumlah subkontraktor kepada RakyatPos.id pada Februari 2026.

Dalam laporannya, 33 perusahaan lokal yang mengaku subkontraktor PT PBN mendaftarkan 1.470 unit rumah dan menyetorkan dana 1 persen senilai total Rp 2,793 miliar.

Saat itu, pihak subkontraktor mengatakan dana tersebut diminta untuk mengurus administrasi proyek hingga ke pemerintah pusat.

Mereka juga dijanjikan pencairan sebesar 30 persen dari dana awal proyek pada Oktober 2025, namun pencairannya tidak terealisasi.

Salah satu subkontraktor, Rudolfus Dewa mengatakan, pengusaha setempat kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Asmat.

Dia mengatakan, sejumlah pengusaha juga mengaku mendapat janji pengembalian uang, namun hingga saat ini belum merealisasikannya.

Dalam laporan RakyatPos.id pada Februari 2026, Kanit Reskrim Polres Asmat Ipda Benyamin Tangke membenarkan adanya laporan dugaan penipuan proyek perumahan tersebut.

Saat itu, polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.

Benyamin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah Direktur PT PBN Johanes Kutanggas, Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar, dan Bendahara Aspprin Asmat Sulistiawati Rumbekwan.

Perkembangan terakhir, polisi telah menetapkan JK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP) tentang penipuan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Rohmad mengatakan, penyidik ​​tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada tahap pertama.

Sementara itu, dalam pemberitaan RakyatPos.id sebelumnya, Bendahara Aspprin Kabupaten Asmat dan Bendahara PT PBN Sulistiawati Rumbekwan membantah adanya penipuan dalam program tersebut.

Katanya, Program 3 Juta Rumah merupakan program pemerintah dan benar adanya, namun permasalahan yang terjadi terkait dengan PT PBN.

“Program ini tidak menipu, program ini benar, ini program presiden. Yang bermasalah saat ini adalah perusahaan Pak Johanes Kutagas,” kata Sulistiawati kepada RakyatPos.id pada Maret 2026.

Saat itu, Sulistiawati menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik ​​dan mengaku sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Ia juga mengatakan, dana subkontraktor sebesar 1 persen tersebut sebagian dikirimkan kepada Direktur PT PBN, sedangkan sebagian lagi digunakan untuk biaya operasional tim.

Hingga laporan sebelumnya terbit, RakyatPos.id belum mendapat tanggapan dari Direktur PT PBN dan Ketua Aspprin Kabupaten Asmat terkait laporan subkontraktor tersebut.

Dalam perkembangan kasus saat ini, polisi menyatakan proses hukum terhadap JK masih berjalan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap selanjutnya.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tim Panja DPRA Tinjau Sejumlah Proyek di Aceh Jaya, Ini Tujuannya
Tak Sampai Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar! Ancam Demo Lagi di Akhir Agustus
Kocak dan Menghibur dalam Lomba HUT ke-81 RI, IKWI Aceh Barat Satukan Keluarga Jurnalis
ESPN yakin Steelers akan mengalami kegagalan besar setelah tahun 2026
Amien Rais: Hampir Dua Tahun Berkuasa, Prabowo Gagal Taklukkan Oligarki
Merayakan HUT RI ke-81, UNIKI Gelar Berbagai Kompetisi & Kegiatan Tingkat Nasional
Pak Ojol ingin mencari nafkah, namun sepeda motornya dirusak oleh pengemudi Alphard Gegara Senggolan
“Wawancara Video Jason Segel Tentang 'Shrinking' Musim 4 Melewati Duka Akut”.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tim Panja DPRA Tinjau Sejumlah Proyek di Aceh Jaya, Ini Tujuannya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Tak Sampai Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar! Ancam Demo Lagi di Akhir Agustus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Kocak dan Menghibur dalam Lomba HUT ke-81 RI, IKWI Aceh Barat Satukan Keluarga Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:54 WIB

ESPN yakin Steelers akan mengalami kegagalan besar setelah tahun 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Amien Rais: Hampir Dua Tahun Berkuasa, Prabowo Gagal Taklukkan Oligarki

Berita Terbaru