RakyatPos.id – Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah kembali ramai diperbincangkan setelah ia diduga menerima Rp. 100 juta hasil korupsi dari proyek kereta api. Khatib ini mengaku tidak mengenal saksi yang menyebut dirinya menerima uang haram tersebut. Pantauan AFU.ID di kanal YouTube miliknya, Gus Miftah menerima uang Rp 100 juta berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan korupsi Bupati Pati Sudewo. “Nama Gus Miftah disebut-sebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Wah kaget, ada apa ini, itu saya. Ternyata saya dituduh menerima dana dari narapidana korupsi sebesar Rp100 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu penerimaan uang Gus Miftah santer terdengar setelah seorang saksi bernama Dheky dalam kasus Sudewo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek kereta api jalur ganda Solo-Semarang menyebut namanya dalam persidangan sebagai saksi. Mendengar pernyataan tersebut, Gus Miftah mengaku kaget karena tidak mengenalnya. Ia justru mempertanyakan kapasitas dirinya sebagai penerima uang tersebut. “Entah apa yang terjadi tahun 2022 dengan yang bersangkutan dan saat itu saya dikasih Rp 100 juta dalam kapasitas apa? Saya orang biasa, hanya khatib, tapi mohon maaf mungkin saya lupa,” ujarnya.
Jika dia lupa, dan ternyata dia mendapat Rp. 100 juta sebagai hadiah dari PPK, lalu berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Potensi penerimaan uang bisa saja terjadi karena dia merupakan seorang jaksa yang biasa kedatangan tamu. Terkadang, tamu yang datang kepadanya memberikan uang sebagai ucapan terima kasih atau hibah kepada pesantren. “Walaupun saya merasa tidak mengenalnya, namun jika yang bersangkutan pernah bertemu dengan saya atau mengajak saya mengaji atau mengundang saya sebagai narasumber kemana saja atau bahkan mungkin pernah datang ke pondok sowan, maka dia akan memberi saya sesuatu sesuai pengakuannya,” kata Gus Miftah.
Ia kembali menegaskan, jika pernah menerima uang dari Dheky, ia bersedia mengembalikannya. “Kalau saya lupa, hari ini saya langsung kembalikan Rp 100 juta,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kereta api di Jawa Tengah yang digelar di PN Semarang, Senin (13/7). Terdakwa dalam persidangan ini adalah Bupati Pati dan mantan anggota DPR Sudewo. Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kereta api jalur ganda Solo-Semarang bernama Dheky Martin. Nah, nama Gus Miftah disebutkan dalam BAP Dheki.
Jaksa mengutip BAP Dheky mengatakan Gus Miftah menerima Rp100 juta. Informasi dalam BAP tak dibantah Dheky yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek kereta api. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut penting karena muncul di persidangan. Dia mengatakan keterangan saksi akan dianalisis. Informasi ini tentunya juga penting karena merupakan salah satu fakta persidangan yang muncul dalam kasus DJKA, dan tentunya juga menjelaskan bahwa aliran uang terkait proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti pada pelaku utama saja, tetapi ada juga dugaan mengalir ke pihak lain, kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Dia mengatakan, fakta persidangan akan dianalisis terlebih dahulu oleh jaksa. Hasil analisis tersebut akan dijadikan modal bagi penyidik untuk menentukan apakah akan dilakukan pengembangan atau tidak. KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Menurut dia, pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan. Kita tunggu saja, ini baru muncul di persidangan kemarin ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi yang menyampaikan keterangan dugaan aliran uang itu ke pihak lain. Nah, dalam proses pembuktian, hakim tentu akan melihat seperti apa aliran uang itu, apa saja yang diperlukan dalam proses pembuktian, khususnya pokok perkara para terdakwa tersebut, ujarnya.
















