Keputusan Penolakan Praperadilan Roy Suryo Dinilai Tepat

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini menegaskan status tersangka Roy adalah sah menurut hukum.

Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), keputusan tersebut tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

THMP berpandangan, sprindik tidak bisa dijadikan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerbitannya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai rangkaian proses hukum yang utuh.

Jadi pertimbangan hakim sudah tepat menolak praperadilan ini, kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Selain itu, THMP menilai ada pertimbangan menarik dalam putusan hakim, yakni terkait waktu pengajuan praperadilan Roy Suryo setelah status tersangka ditetapkan. Menurut THMP, kondisi tersebut memberi kesan permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.

THMP juga menilai pertimbangan hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan hukum. Menurut mereka, penyidik ​​telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada hakim yang mengadili perkara praperadilan ini, serta para penyidik ​​dan jaksa penuntut yang menangani perkara ini, yang telah bekerja sama menjelaskan kedudukan hukum perkara Roy Suryo yang tidak bisa dilakukan Prapid, jelas Suhadi dan Eddy.

Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, substansi keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh pokok perkara yang seharusnya diperiksa di persidangan, bukan melalui mekanisme pengecualian.

“Jadi dalam hal ini pengecualian yang dilakukan oleh Dokter Tifa, menurut kami dari keberatan dalam eksepsi tersebut jelas hanya upaya mengulur waktu, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas,” jelasnya.

THMP memperkirakan kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan perkara utama. Karena itu, keduanya diminta tak lagi mencari-cari alasan untuk menunda proses persidangan.

“Jadi jangan mencari-cari alasan lagi, kalau tidak nanti disebut takut,” ujarnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Suhadi yakin perkara Roy akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara Dokter Tifa kini sudah memasuki tahap menyikapi eksepsi dan tinggal menunggu keputusan sementara dari majelis hakim. Sementara sidang Roy sebelumnya belum bisa digelar karena menunggu keputusan praperadilan di PN Jaksel.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Keluarga Ajukan Permintaan Otopsi Jenazah Yanto Idorway
AS Akan Menyita Aset Iran untuk Membayar Kerugian Perang di Selar Hormuz dan Timur Tengah
Chelsea berupaya untuk mengontrak Jordan Henderson dari Brentford
Ribuan Pasukan Elit AS Bersiap Serang Fasilitas Nuklir Iran, Targetkan Rebut Uranium yang Diperkaya
Dinkes Papua Tengah Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan HIV
Penjelajah Curiosity Mars memeriksa foto roda retak hari itu pada 27 Juli 2026
AS Ancam Serang Iran Jika Negosiasi Kebuntuan
Keuntungan Grant McCray untuk SF Giants sudah jelas, tetapi kelemahan juga menghambatnya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:03 WIB

Keluarga Ajukan Permintaan Otopsi Jenazah Yanto Idorway

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:41 WIB

AS Akan Menyita Aset Iran untuk Membayar Kerugian Perang di Selar Hormuz dan Timur Tengah

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:17 WIB

Chelsea berupaya untuk mengontrak Jordan Henderson dari Brentford

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Ribuan Pasukan Elit AS Bersiap Serang Fasilitas Nuklir Iran, Targetkan Rebut Uranium yang Diperkaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Dinkes Papua Tengah Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan HIV

Berita Terbaru

HEADLINE

Keluarga Ajukan Permintaan Otopsi Jenazah Yanto Idorway

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:03 WIB