Serang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Kamis, 27/11/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan difokuskan di dua titik yakni di lampu merah Curug Simpang Boru dan jalan raya Palima
Kasatlantas Polres Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, SIK, MH menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Dalam operasi ini, petugas melakukan sosialisasi dan imbauan dengan menempelkan stiker, brosur sosialisasi Ops Zebra serta memberikan teguran kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran prioritas. 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 adalah:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berkendaraan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman SNI.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Akp. Acum menegaskan, pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan untuk menertibkan pengendara, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan menaati rambu-rambu yang berlaku. Keselamatan menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan hingga masa operasional berakhir pada tanggal 17 November hingga 30 November 2025, dengan harapan dapat terciptanya budaya lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Akum.
















