RakyatPos.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini dinilai tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, menyusul pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan ketua dan anggota KPU, karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
Penilaian tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun Twitter miliknya, dikutip Senin (8/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara umum KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud memandang informasi yang beredar di masyarakat mengenai dilegalkannya kegiatan prostitusi oleh lembaga KPU dengan memberikan fasilitas asusila pada setiap kunjungan pimpinan ke daerah, juga harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, menurutnya, kepada seluruh pimpinan KPU yang tersisa agar segera menyelesaikan masa jabatannya, untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, dan memastikan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat dipercaya masyarakat.
“Penggantian seluruh komisioner KPU perlu dipikirkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 sebagai hasil kerja KPU kini telah lengkap, sah, dan mengikat,” kata Mahfud.
“Ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-IX/2011 yang menyebutkan; ‘kalau ada komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak bisa ditolak atau tidak bisa digantungkan syarat pengunduran dirinya, harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik kalau mau lebih baik,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
RakyatPos.ID Network
















