RakyatPos.id – Universitas Pertahanan (Unhan) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang diperbolehkannya taruna perempuan berhijab selama menempuh pendidikan. Dalam SE Nomor: SE/201/VIII/2026 tentang Pemakaian Jilbab Bagi Taruna Mahasiswa S1 dan D3 Muslimah Universitas Pertahanan Indonesia, diperbolehkan berhijab dalam segala aktivitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun penggunaannya diatur agar sesuai dengan seragam di Universitas Pertahanan. A. Kenakan hijab hitam pada seragam resmi Anda. B. berhijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan pelatihan.
c. Jilbab hitam pada poin 2a hanya bersifat sementara sampai desain hijab resmi ditetapkan oleh Universitas Pertahanan Indonesia, demikian bunyi SE pengumuman terbaru yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum Marsda Yusran Lubis di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dasar ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Taruna Universitas Pertahanan. Selain itu, siaran pers Biro Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Nomor: SP/17/VIII/2026/Roinfohan perihal Kementerian Pertahanan Menegaskan tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi Taruna Universitas Pertahanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan taruna mahasiswa, maka taruna diarahkan untuk menjadi manusia yang taat beragama sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Baik dalam kehidupan resmi maupun pribadi.
Selain itu, melaksanakan ibadah keagamaan dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak taruna selama menjalani pendidikan di Unhan, demikian bunyi pernyataan SE. Oleh karena itu, kata Marsda Yusran, disampaikan bahwa seluruh taruna mahasiswi S1 dan D3 muslimah diperbolehkan berhijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan Unhan Indonesia.
Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan dengan pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhan yang memilih mengundurkan diri pada Agustus 2026. Ia tak bisa melanjutkan studi sebagai taruna dengan alasan harus melepas hijab saat kuliah di Unhan.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah pemberitaan larangan penggunaan hijab bagi taruna perempuan Universitas Pertahanan. Kementerian Pertahanan menegaskan, dalam Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Taruna Universitas Pertahanan tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang penggunaan jilbab bagi taruna putri.
“Peraturan ini sebenarnya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Taruna. Taruna diarahkan menjadi umat beragama sesuai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kehidupan dinas maupun pribadi,” kata Karo Infohan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sedangkan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, kata Rico, penggunaan pakaian taruna disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, kedisiplinan, keamanan dan keselamatan. Peraturan Rektor juga menegaskan agar aktivitas istirahat, sholat, dan makan dilakukan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam taruna Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi taruna putri muslim,” jelas Rico.



















