RakyatPos.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus pidana kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan HB merupakan pelatih pada tahun 2022-2024 dan menjabat sebagai Kepala Pelatih Diklat Nasional FPTI pada tahun 2025.
Tersangka Saudara HB yang menjadi pelatih pada tahun 2022 hingga 2024, dan Ketua Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025, kata Nurul dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurul, HB diduga memanfaatkan relasi kekuasaan dan posisinya sebagai pelatih untuk membujuk dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Aksi tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga Desember 2025.
Modusnya, HB memanfaatkan relasi kekuasaan, hubungan timpang, dan menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk dan melakukan penyerangan fisik terhadap tersangka, jelas Nurul.
Kasus-kasus tersebut terjadi di dalam dan luar negeri. Lokasi yang disebutkan polisi salah satunya berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sedangkan lokasi lainnya terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
TKP terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional, kata Nurul.
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengatakan, ada lima atlet putri yang menjadi korban dalam kasus ini.
Jadi hingga penanganan akhir di Bareskrim Polri, ada lima atlet putri yang menjadi korban, kata Sinta.
HB ditahan sejak Senin 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ini juga sudah dinyatakan selesai atau P21 oleh kejaksaan. Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan atau Tahap 2 ke Kejaksaan Kota Bekasi, jelas Nurul.
HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana kemudian ditingkatkan sepertiganya berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e


















