RakyatPos.id – Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang video pernyataannya sebelumnya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Yang bersangkutan dilaporkan karena dugaan penghinaan.
Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023, kata Budi, kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Sementara soal penyajian pemberitaan ini dilakukan setelah pelapor selaku Pengurus Pusat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) pada 17 Juli 2026 menemukan video berisi pernyataan kepada sejumlah jurnalis di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Terlapor yakni Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan antara lain “kalau tidak paham artikelnya, mending berhenti jadi jurnalis” dan “punya otak?”
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi, guna keperluan penyidikan dan penyidikan.
Sekadar informasi, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI) mengambil langkah hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Organisasi profesi jurnalis resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina profesi jurnalis menyusul pernyataannya dalam video yang viral di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai ucapan Hotman yang dimuat dalam video tersebut telah merendahkan martabat jurnalis dan melukai seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Direktur Pusat Anti Kekerasan Jurnalis PWI Edison Siahaan mengatakan, pemberitaan dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalis.
Menurutnya, pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
“Kemarin ada kejadian yang justru melukai perasaan dan menyinggung profesi jurnalis. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang-orang yang mengatakan jurnalis 'punya otak' atau tidak. Padahal, seperti kita tahu, jurnalis itu cerdas,” kata Edison di Jakarta.
Meski Hotman Paris dikabarkan meminta maaf kepada publik di hari yang sama, PWI menilai langkah tersebut belum cukup menyelesaikan permasalahan tersebut.
Edison mengatakan, permintaan maaf yang disampaikannya tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atas pernyataan yang dinilai merugikan profesi jurnalistik.
Menilai permintaan maaf yang dilaporkan hanya sekedar kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam, ujarnya.
Dalam laporan tersebut, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut.
PWI juga menyatakan bahwa pemberitaan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas pers nasional lainnya, kata Edison.
















