Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyita 1 unit eskavator yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (14/4/26).
“Iya benar, telah disita 1 unit ekskavator di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Bangka Selatan. Alat berat ini diduga digunakan untuk penambangan timah ilegal,” kata Kabid Humas Polda Babel Kompol Agus Sugiyarso dalam siaran persnya, Selasa malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menjelaskan, 1 unit eskavator ditemukan saat tim gabungan Polda Babel bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas apapun termasuk alat berat. Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan satu unit ekskavator yang tersembunyi tak jauh dari lokasi penambangan,” jelasnya.
Selain mengamankan 1 unit alat berat, tim gabungan juga mengamankan sejumlah alat pertambangan seperti 6 set mesin dompeng, 4 buah drum biru, 1 sakan, dan 1 pipa di lokasi tersebut.
Saat ini peralatan pertambangan yang ditemukan telah diamankan. Untuk 1 unit ekskavator, tim masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dan kegiatan yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Bangka Selatan, jelasnya.
















