Kapolsek Cimarga Samapta Aipda Deni KW rutin melakukan pengaturan arus lalu lintas pada pagi hari, terutama pada jam kerja atau saat siswa masuk dan keluar sekolah. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan lalu lintas di Wilayah Hukum Polsek Cimarga, khususnya di jalan raya Leuwidamar – Cimarga depan Kantor Desa Margajaya yang berseberangan dengan SMPN 1 Cimarga. Senin (24/11/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut anggota Polsek Cimarga Polres Lebak, Kasat Samapta Polsek Cimarga Polres Lebak, Aipda Deni KW bersama Bripka Sandidede melakukan pengaturan lalu lintas dengan sasaran utama pejalan kaki dan pengguna jalan serta siswa yang hendak menyeberang jalan pada saat masuk dan keluar sekolah, sebagai bentuk salah satu program prioritas Kapolda Banten *Pecak* (Gerakan Cepat Anggota Polisi), tak lupa juga memberikan teguran. kepada pengguna kendaraan yang tidak menaati peraturan lalu lintas.
Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kapolsek Cimarga AKP Pipih Iwan Hermansyah., SH mengatakan:
“Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak menjalankan peraturan lalu lintas sebagai upaya pencegahan dan antisipasi gangguan terhadap jaminan sosial dan jaminan sosial di wilayah hukum Polsek Cimarga.”
Selain itu dalam melaksanakan peraturan lalu lintas sehari-hari, anggota juga memberikan pelayanan untuk membantu pengguna jalan dan pelajar khususnya yang menyeberang jalan, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan sebagai wujud program prioritas Kapolda Banten yaitu *Pecak*”
“Diharapkan dengan kuatnya pengendalian lalu lintas ini, kondusifitas dapat tetap terjaga, angka kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas dapat dikurangi,” kata Kapolsek Cimarga,
Selain itu, anggota juga memberikan peringatan dan imbauan kepada pengemudi untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan melengkapi identitas diri serta kendaraan yang digunakan. dia menekankan
















