Polda Kep. Babel, Sektor Hubungan Masyarakat,- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil menangkap pria berinisial PAT (36) setelah dikabarkan menyebarkan konten video asusila orang lain di media sosial.
Dari keterangannya, polisi bisa mengungkap motif tersangka sengaja menyebarkan video asusila dan diketahui merupakan teman dekatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sakit hati dan perasaan dikhianati oleh korban menjadi faktor yang menyebabkan pelaku melakukan perbuatan tersebut sehingga mengakhiri hubungan mereka, kata Kabid Humas Polda Babel, Kompol. Fauzan Sukmawasnyah, Senin (24/11/25) sore.
Fauzan pun mengungkapkan, kronologi awal perkenalan keduanya diketahui bermula di media sosial Facebook (FB) pada awal tahun 2024.
Dari perkenalan itu, tersangka dan korban melanjutkan hubungan asmara hingga akhirnya berakhir pada Maret 2025.
Keduanya sudah beberapa kali bertemu, baik di Pulau Bangka maupun di luar Bangka. Video (asusila) itu direkam secara sembunyi-sembunyi saat bertemu di Bangka, kata Fauzan.
Selanjutnya pada bulan Maret, tersangka dan korban putus. Tersangka terluka, rekamannya kemudian disebar di media sosial, lanjutnya.
Setelah mengetahui video tersebut tersebar di media sosial, korban melaporkannya ke Polda Babel pada 11 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi tersangka PAT di wilayah Banggai, Sulawesi Tengah.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di wilayah Banggai. Tersangka kemudian ditangkap Resmob Polres Banggai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap pria berinisial PAT (36) setelah dikabarkan menyebarkan video asusila orang lain di media sosial.
Tersangka ditangkap di kawasan Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25) malam dan langsung dijemput tim Subdit V Cyber di Makassar lalu dibawa ke Pangkalpinang.
Benar, terlapor berinisial PAT telah dilakukan penahanan di Mapolda. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan kasus oleh penyidik siber pada Minggu sore, kata Kabid Humas Polda Babel Kompol. Fauzan Sukmawansyah.
















