Personel Polsek Mancak, Polres Cilegon, Polda Banten, sebagai bentuk dukungan terhadap Program Quick Win Presisi Polri, melaksanakan patroli malam hari di kawasan tersebut dalam rangka menekan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan gangguan kriminal lainnya. MINGGU (02/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Mancak, Polres Cilegon, Polda Banten, IPTU KHAIRUL, dan Anggota
AIPTU DODIK, AIPTU YUDO, AIPDA ZIAN. NZ, AIPDA WKANDARU, AIPDA AGUS YK. S.Kom, BRIPKA SATRIA
Melaksanakan kegiatan patroli wilayah pada malam hari merupakan salah satu bentuk upaya aparat kepolisian dalam menekan GKTM, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menciptakan situasi aman dan kondusif sebagai bentuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri.
Lebih lanjut, Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten mengatakan, sasaran kegiatan antara lain, kawasan pemukiman, fasilitas umum, peredaran minuman beralkohol, kemacetan lalu lintas liar, tawuran, balap liar, dan tempat-tempat lain yang rawan gangguan pidana dalam pelaksanaan patroli hak cipta. Kondisi tersebut dilakukan secara dialogis dan manusiawi.
Setelah dilakukan patroli wilayah, dan pengecekan/pemeriksaan pemilik toko, tidak ditemukan *miras* dan GKTM di area Polsek Mancak.
Situasi di Polsek Mancak khususnya terkendali.
“Warga yang mengetahui ada sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di masing-masing desa atau bisa juga melapor langsung ke Polsek Mancak, Polres Cilegon, Polda Banten dan Call Center 110 guna melakukan antisipasi sedini mungkin agar tidak meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Selain itu, pesan Keamanan Masyarakat juga disampaikan kepada masyarakat sekitar untuk selalu waspada dan antisipatif dalam melakukan aktivitas sehingga dapat meminimalisir gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. kata kepala polisi.
















