Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap Primadona (31) pada Kamis, 27 November 2025. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberat yang terjadi pada Juli 2025 di kawasan Lontong Pancur, Pangkal Balam.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kerisi, Lontong Pancur, Pangkal Balam. Korban yang berprofesi sebagai petani dan rekannya yang tinggal serumah baru menyadari kejadiannya setelah bangun tidur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban bersama rekannya menemukan ponsel VIVO V29 berwarna hitam yang sedang dicharge hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, dompet korban yang berada di dalam tas tergeletak di lantai juga hilang, dan pelaku juga membawa uang sebesar Rp. 500.000 tunai. Selain itu, dompet milik rekan korban yang tergantung di balik pintu juga berisi uang tunai Rp 500.000 juga dicuri.
Total kerugian yang dialami korban dan rekan-rekannya akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp6.600.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalpinang.
Setelah tim melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB tim langsung bergerak menuju kawasan Batin Tikal dan berhasil mengamankan Primadona yang beralamat Jl. Prajurit KKO Usman, Lontong Pancur.
Saat diinterogasi, Primadona mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan, aksinya dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, pada 25 Juli 2025 dengan berjalan kaki menuju rumah korban yang tak jauh dari rumahnya.
Saat itu pelaku membuka jendela rumah korban yang tidak dikunci. Setelah berhasil membuka jendela, ia memasukkan tangannya untuk membuka pintu rumah. Pelaku kemudian masuk saat korban sedang tertidur pulas. Ia langsung mengambil ponsel VIVO V29 yang berada di sebelah korban, dan mengambil uang tunai dari dompet yang ada di tas dan celana korban. Setelah berhasil mencuri barang curiannya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu unit barang bukti berupa satu unit ponsel VIVO V29 berwarna hitam. Saat ini Primadona dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan kepolisian antara lain melengkapi berkas, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
















