Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Polsek Mentok, Polres Bangka Barat menangkap residivis pencurian berinisial KPD (28) setelah kembali mencuri gelang emas dan tabung gas elpiji 3 kg milik warga Desa Tanjung, Kecamatan Mentok. Bangka Barat. Senin 03 November 2025.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK melalui PS. Kabid Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan pencurian dari korban, DN (35), warga Desa Teluk Rubiah Laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui informasi tersebut, tim operasional Polsek Mentok melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian di Kecamatan Tanjung, kata Yos.
Lebih lanjut Yos mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025, saat korban sedang tidak ada di rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan membobol kaca rumah korban yang rusak.
“Kemudian sejumlah barang berharga milik korban dirampas antara lain sebuah gelang emas seberat 3,89 gram, surat pembelian emas, dua buah dompet, dan satu tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 kg,” ujarnya.
Selain itu, Yos mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kedapatan merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas. Pelaku mengaku nekat mencuri juga karena kecanduan bermain judi online.
Terkait kejadian tersebut, Kabid Humas Polres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami di Polres Bangka Barat akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” kata Yos.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
















