Malang! Bayar Hostess Wanita Lewat Aplikasi, Pria Ini Tak Dilayani Tapi Dipukuli Hingga Memar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial GB dipukuli atau dikeroyok usai memesan gadis panggilan di sebuah hotel di Jalan Ayani, Minggu pagi.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerangan terhadap seorang pria tersebut terekam dalam video oleh warga dan menjadi viral di media sosial serta menarik perhatian warga yang melintasi lokasi tersebut.

Kasus penganiayaan ini bermula saat korban memesan seorang gadis panggilan melalui aplikasi dengan bayaran Rp250 ribu.

Usai bertemu di kamar hotel dan mengambil uang milik pria tersebut, wanita tersebut beralasan ingin pulang dan tidak melayani korban.

Beranjak dari situ, terjadilah pertengkaran dari dalam kamar hingga ke luar hotel. Tak lama kemudian, pria tersebut tiba-tiba diserang oleh 3 orang pria dan 1 orang wanita hingga terjadilah penyerangan oleh massa.

“Dari aksi massa tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial GA (21), JP (22), Z (29) dan D (20),” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andrestian, Selasa, 9 Juli 2024.

Diketahui, penyerangan tersebut direkam oleh salah seorang warga di lokasi kejadian. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial (medsos).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pemukulan di bagian wajah, dahi, dan punggung. Karena tidak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku tersebut. Keempat pelaku diamankan di wilayah Kota Batam karena sempat melarikan diri ke Batam.

“Pelaku beraksi karena tidak terima uang yang diberikan kepada korban atau tidak mau menerima temannya yang dibawa pulang,” tutur Debby.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Mike Vrabel tiba di konferensi pers Patriots dengan anak anjing di tangan saat dia menghindari pertanyaan Dianna Russini
Aceh Masuk Tiga Besar Nasional Pengusul Dana Indonesia Terbanyak
Cara menonton Diamondbacks vs. Nationals: saluran TV dan opsi streaming untuk 25 Juli
Houthi Menghujani Rudal ke Arab Saudi, Konflik Timur Tengah terus berkobar
Mengapa Jackpot Powerball Inggris Terlihat Lebih Kecil Dibandingkan Jackpot AS
Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan
Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker
SAKSI VIDEO – Warga Pedalaman Sikundo Mempertaruhkan Nyawanya Menyeberangi Jembatan Tali untuk Beraktivitas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:23 WIB

Mike Vrabel tiba di konferensi pers Patriots dengan anak anjing di tangan saat dia menghindari pertanyaan Dianna Russini

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:03 WIB

Aceh Masuk Tiga Besar Nasional Pengusul Dana Indonesia Terbanyak

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:34 WIB

Cara menonton Diamondbacks vs. Nationals: saluran TV dan opsi streaming untuk 25 Juli

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:33 WIB

Houthi Menghujani Rudal ke Arab Saudi, Konflik Timur Tengah terus berkobar

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:57 WIB

Mengapa Jackpot Powerball Inggris Terlihat Lebih Kecil Dibandingkan Jackpot AS

Berita Terbaru