Bantah Hotman Paris, Kuasa Hukum Pegi Pastikan Kliennya Tak Bisa Lagi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, meyakini kliennya tak lagi berstatus tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pernyataan Toni tersebut sekaligus membantah pernyataan pengacara kondang Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman Paris mengatakan Pegi masih berpeluang ditahan lagi meski sudah memenangi gugatan praperadilan di Polda Jawa Barat (Jabar).

Terkait hal itu, Toni RM mengungkit putusan praperadilan yang menyatakan seluruh keputusan Polda Jawa Barat terhadap Pegi dinilai tidak sah.

“Dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan disebutkan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah,” kata Toni, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

“Jadi artinya sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah tidak bisa lagi menjadi tersangka.”

“Segala penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik ​​Polda Jawa Barat dianggap tidak sah,” lanjutnya.

Toni juga menyatakan, semua putusan dalam permohonan praperadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, ia menilai Polda Jawa Barat tidak akan mengambil tindakan hukum lainnya.

“Kemudian dalam Pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dikenai tindakan hukum. Oleh karena itu, putusan tersebut bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tim hukum Pegi juga telah memperoleh sejumlah dokumen yang memperkuat posisi klien mereka.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi SP3, surat pencabutan status tersangka, dan surat perintah pembebasan tahanan.

“Kami juga menerima salinan bahwa penyidik ​​sudah menginformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka sudah dicabut, kasusnya dihentikan,” ujarnya.

Itulah yang membuatnya yakin, Pegi tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Maka kami simpulkan Pegi Setiawan tidak lagi berstatus tersangka.”

“Kecuali penyidik ​​mau membuka atau melanjutkan kasus ini, silakan selidiki dari awal,” katanya.

Pernyataan Hotman Paris

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Pegi masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jawa Barat.

Katanya, secara substansi Pegi belum bebas.

Menurut Hotman, dalam putusan tersebut Hakim Eman Sulaeman mengatakan telah terjadi pelanggaran hukum acara.

“Jika penyidik ​​menemukan adanya pelanggaran hukum acara, maka proses penyidikan dapat dilanjutkan dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris, dikutip TribunJakarta.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, hakim juga mengatakan Pegi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi juga tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

“Jadi kalau penyidik ​​menghendaki, besok bisa panggil Pegi sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka, bisa ditahan lagi sesuai hukum acara normatif,” tutur pengacara kondang itu.

“Agar masyarakat tahu, agar masyarakat tahu, Pegi belum bebas secara substansi, hanya terkait teknis prosedur hukumnya saja,” imbuhnya.

Masih di akun media sosialnya, Hotman juga mengajak Pegi makan bersama di salah satu restoran di kawasan Jakarta.

“Selagi Pegi masih gratis, yuk makan mie di Jakarta. Makan ramen,” kata Hotman.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Flick: Hamzah adalah striker hebat tapi dia bukan satu-satunya pilihan saya, dan pertanyaan ini sulit
Thailand Selatan Diguncang 51 Serangan, Bom dan Teror Pembakaran Serentak
Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Sabang melakukan sosialisasi kepada warga melalui kompetisi dan bakti sosial
Barcelona mendaftarkan keempat rekrutan musim panasnya ke La Liga: Bagaimana mereka melakukannya?
Klarifikasi Kemhan: Buka Jilbab saat Latsarmil agar leluasa beraktivitas
BMW Championship 2026: Pembayaran penuh sebesar $100 juta uang bonus FedExCup
19 Pesawat Tiba dan Berangkat Melalui Bandara SIM Aceh Hari Ini 24 Agustus 2026, Simak Jadwalnya
FPNU Tuduh Pengurus Gerindra Coba Pecahkan NU, Sebut Dasco dan Ahmad Muzani

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Flick: Hamzah adalah striker hebat tapi dia bukan satu-satunya pilihan saya, dan pertanyaan ini sulit

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Thailand Selatan Diguncang 51 Serangan, Bom dan Teror Pembakaran Serentak

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:34 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Sabang melakukan sosialisasi kepada warga melalui kompetisi dan bakti sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Barcelona mendaftarkan keempat rekrutan musim panasnya ke La Liga: Bagaimana mereka melakukannya?

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:04 WIB

Klarifikasi Kemhan: Buka Jilbab saat Latsarmil agar leluasa beraktivitas

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE