RakyatPos.id – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, meyakini kliennya tak lagi berstatus tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Pernyataan Toni tersebut sekaligus membantah pernyataan pengacara kondang Hotman Paris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hotman Paris mengatakan Pegi masih berpeluang ditahan lagi meski sudah memenangi gugatan praperadilan di Polda Jawa Barat (Jabar).
Terkait hal itu, Toni RM mengungkit putusan praperadilan yang menyatakan seluruh keputusan Polda Jawa Barat terhadap Pegi dinilai tidak sah.
“Dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan disebutkan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah,” kata Toni, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
“Jadi artinya sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah tidak bisa lagi menjadi tersangka.”
“Segala penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat dianggap tidak sah,” lanjutnya.
Toni juga menyatakan, semua putusan dalam permohonan praperadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia menilai Polda Jawa Barat tidak akan mengambil tindakan hukum lainnya.
“Kemudian dalam Pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dikenai tindakan hukum. Oleh karena itu, putusan tersebut bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Tim hukum Pegi juga telah memperoleh sejumlah dokumen yang memperkuat posisi klien mereka.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi SP3, surat pencabutan status tersangka, dan surat perintah pembebasan tahanan.
“Kami juga menerima salinan bahwa penyidik sudah menginformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka sudah dicabut, kasusnya dihentikan,” ujarnya.
Itulah yang membuatnya yakin, Pegi tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Maka kami simpulkan Pegi Setiawan tidak lagi berstatus tersangka.”
“Kecuali penyidik mau membuka atau melanjutkan kasus ini, silakan selidiki dari awal,” katanya.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Pegi masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jawa Barat.
Katanya, secara substansi Pegi belum bebas.
Menurut Hotman, dalam putusan tersebut Hakim Eman Sulaeman mengatakan telah terjadi pelanggaran hukum acara.
“Jika penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum acara, maka proses penyidikan dapat dilanjutkan dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris, dikutip TribunJakarta.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, hakim juga mengatakan Pegi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi juga tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
“Jadi kalau penyidik menghendaki, besok bisa panggil Pegi sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka, bisa ditahan lagi sesuai hukum acara normatif,” tutur pengacara kondang itu.
“Agar masyarakat tahu, agar masyarakat tahu, Pegi belum bebas secara substansi, hanya terkait teknis prosedur hukumnya saja,” imbuhnya.
Masih di akun media sosialnya, Hotman juga mengajak Pegi makan bersama di salah satu restoran di kawasan Jakarta.
“Selagi Pegi masih gratis, yuk makan mie di Jakarta. Makan ramen,” kata Hotman.
RakyatPos.ID Network



















