Ringkasan Berita:
- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap empat tersangka yang diduga terlibat kasus pencurian pakaian di Astro Gudang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kasus tersebut terungkap saat pemilik gudang menerima telepon dari karyawannya pada pukul 11.00 WIB yang memberitahukan bahwa pakaian di gudang tersebut telah dicuri.
- Tersangka pencurian adalah SK (36) warga Muara Dua, Lhokseumawe Lalu, tiga tersangka lainnya adalah MHN (41) asal Banda Sakti, FZ (28) asal Makmur Bireuen, dan MD (43) asal Banda Sakti Lhokseumawe.
Keempat tersangka kini ditahan di Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. AHZANKapolres Lhokseumawe
RakyatPos.id, LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap empat tersangka yang diduga terlibat kasus pencurian pakaian di Astro Gudang yang berlokasi di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Para tersangka adalah SK (36), warga Muara Dua, Lhokseumawe, sebagai tersangka pencurian. Kemudian, tiga tersangka lagi adalah MHN (41) asal Banda Sakti, FZ (28) asal Makmur Bireuen, dan MD (43) asal Banda Sakti Lhokseumawe.
Keempat tersangka kini ditahan di Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan didampingi Wakapolri Kompol Iswahyudi, dan Kanit Reskrim, AKP Bustani dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (18/8/2026) sore.
Dijelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Kasus tersebut terungkap saat pemilik gudang mendapat telepon dari karyawannya pada pukul 11.00 WIB yang memberitahukan bahwa pakaian di gudang tersebut telah dicuri.
Tak lama kemudian, korban mendapat kabar dari warga bahwa ada yang menawarkan pakaian yang diduga hasil curian.
Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV di sekitar gudang, sehingga terlihat seorang pria berkaos kuning membawa karung yang diduga berisi pakaian.
Setelah itu, korban bersama sejumlah warga langsung mendatangi SK selaku tersangka yang terekam CCTV. Dari pemeriksaan, SK mengaku diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan korban pun membuat laporan.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengasuh. Untuk barang bukti yang diamankan, satu CD Room berisi CCTV dan 84 potong pakaian sisa (belum terjual). Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp410 juta, ujarnya
Tersangka pencurian kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 592 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(bah)

















