Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Pencurian Pakaian di Gudang Astro

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap empat tersangka yang diduga terlibat kasus pencurian pakaian di Astro Gudang
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kasus tersebut terungkap saat pemilik gudang menerima telepon dari karyawannya pada pukul 11.00 WIB yang memberitahukan bahwa pakaian di gudang tersebut telah dicuri.
  • Tersangka pencurian adalah SK (36) warga Muara Dua, Lhokseumawe Lalu, tiga tersangka lainnya adalah MHN (41) asal Banda Sakti, FZ (28) asal Makmur Bireuen, dan MD (43) asal Banda Sakti Lhokseumawe.

Keempat tersangka kini ditahan di Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. AHZANKapolres Lhokseumawe

RakyatPos.id, LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap empat tersangka yang diduga terlibat kasus pencurian pakaian di Astro Gudang yang berlokasi di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Para tersangka adalah SK (36), warga Muara Dua, Lhokseumawe, sebagai tersangka pencurian. Kemudian, tiga tersangka lagi adalah MHN (41) asal Banda Sakti, FZ (28) asal Makmur Bireuen, dan MD (43) asal Banda Sakti Lhokseumawe.

Keempat tersangka kini ditahan di Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan didampingi Wakapolri Kompol Iswahyudi, dan Kanit Reskrim, AKP Bustani dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (18/8/2026) sore.

Dijelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Kasus tersebut terungkap saat pemilik gudang mendapat telepon dari karyawannya pada pukul 11.00 WIB yang memberitahukan bahwa pakaian di gudang tersebut telah dicuri.

Tak lama kemudian, korban mendapat kabar dari warga bahwa ada yang menawarkan pakaian yang diduga hasil curian.

Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV di sekitar gudang, sehingga terlihat seorang pria berkaos kuning membawa karung yang diduga berisi pakaian.

Setelah itu, korban bersama sejumlah warga langsung mendatangi SK selaku tersangka yang terekam CCTV. Dari pemeriksaan, SK mengaku diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan korban pun membuat laporan.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengasuh. Untuk barang bukti yang diamankan, satu CD Room berisi CCTV dan 84 potong pakaian sisa (belum terjual). Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp410 juta, ujarnya

Tersangka pencurian kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 592 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(bah)


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Perjanjian Gencatan Senjata Berakhir, AS-Iran Memanas dan Teheran Beralih ke Mode Ofensif
Senator Aborigin Berbicara Tentang Perjanjian New York untuk West Papua
Hasil Langsung Pemilihan Utama Senat Wyoming 2026: Hageman, Mead, Byrd, dan Lainnya
Mengapa Ankle Boots Layak Ditempatkan Permanen di Lemari Pakaian Anda
BMKG Sabang Prakirakan Cuaca Berawan, Waspadai Gelombang Laut Capai 4 Meter
Liputan langsung: SpaceX akan mengirim satelit Starlink ke orbit dengan peluncuran Selasa malam dari California – Spaceflight Now
Musim kemarau panjang: Warga Distrik Tomu memanfaatkan air sungai yang keruh
Berdasarkan angka: Sabalenka meluncur di putaran ketiga Cincinnati dalam 54 menit

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Perjanjian Gencatan Senjata Berakhir, AS-Iran Memanas dan Teheran Beralih ke Mode Ofensif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Senator Aborigin Berbicara Tentang Perjanjian New York untuk West Papua

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Hasil Langsung Pemilihan Utama Senat Wyoming 2026: Hageman, Mead, Byrd, dan Lainnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Mengapa Ankle Boots Layak Ditempatkan Permanen di Lemari Pakaian Anda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:03 WIB

BMKG Sabang Prakirakan Cuaca Berawan, Waspadai Gelombang Laut Capai 4 Meter

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE