Gus Yaqut mengatakan dakwaan KPK tidak akurat, jelas, dan lengkap

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak disusun secara matang, jelas, dan lengkap.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota penolakan terhadap dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas, tidak tepat, dan tidak lengkap,” kata Gus Yaqut kepada wartawan di depan ruang sidang, Selasa sore, 18 Agustus 2026.

Menurut Gus Yaqut, salah satu persoalan yang dikhawatirkan pihaknya adalah kesimpangsiuran antara kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menjadi domain Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Itu yang kami sampaikan karena salah satu yang jelas dan jelas yang bisa kita ikuti bersama adalah bagaimana kebijakan Menteri itu dicampur-adukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi domain Ditjen. Jadi diarahkan menjadi kebijakan yang salah Menteri, ya. Padahal tidak seharusnya seperti itu,” tegas Gus Yaqut.

Gus Yaqut berharap konstruksi perkara tersebut bisa dijelaskan secara terbuka di persidangan, sehingga masyarakat bisa melihat dengan jelas perbedaan kewenangan Menteri Agama dan kewenangan teknis di lingkungan Ditjen PHU.

“Ini perlu dijelaskan ya, perlu dijelaskan agar jelas dan jelas konstruksi kasus ini seperti apa,” ujarnya.

Gus Yaqut menegaskan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami akan mengikuti apa yang diinginkan Majelis. Jadi semuanya akan kami patuhi,” pungkas Yaqut.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan tambahan kuota haji.

Jaksa mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Pemeriksaan Penyidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Gus Yaqut juga didakwa memperkaya dirinya sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Tak hanya Yaqut, jaksa juga menuding sejumlah pihak mengambil keuntungan dari kasus tersebut. Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dollar AS dan Rp. 330 juta, Rizky Fisa Abadi 475.000 dollar AS dan Rp. 50 juta, Abdul Muhyi 308.500 dollar AS, dan Ridwan Kurniawan 512.500 dollar AS dan Rp. 250 juta.

Kemudian Iyah Nuriyah disebut menerima uang sebesar 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukodam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, dan Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS.

Selanjutnya, Anjas Asmara disebut menerima uang sebesar 30.000 dolar AS, Hafiz 94.600 dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rachmat Wildan 7.000 dolar AS, dan Farid Aljawi 52.500 dolar AS.

Jaksa juga mendakwa Ahmad Taufik menerima uang sebesar US$126.200, Muzaki Kholis sebesar US$84.500, Badrusalam sebesar US$4.500, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Selain itu, Amaluddin Wahab disebut-sebut menerima US$602.600, Syihabbul Muttaqin US$493.400, Tauhid Hamdi US$20.000, Ali Makki US$19.600, dan Buchori Yusuf US$56.000.

Kasus ini juga disebut dapat memberikan keuntungan bagi korporasi. Jaksa penuntut umum mendakwa Koperasi Perahu memperoleh uang sebesar US$26.500, sedangkan 313 Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp. 478.173.058.166,41 atau Rp. 478,17 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penambahan kuota haji khusus tahun 2023 dan 2024 diisi oleh jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.

Jaksa juga mendakwa pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodir permintaan asosiasi PIHK dan dibarengi dengan penerimaan uang percepatan dari jemaah.

Khusus pada tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa ada dasar kajian teknis.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Amien Rais: Hampir Dua Tahun Berkuasa, Prabowo Gagal Taklukkan Oligarki
Merayakan HUT RI ke-81, UNIKI Gelar Berbagai Kompetisi & Kegiatan Tingkat Nasional
Pak Ojol ingin mencari nafkah, namun sepeda motornya dirusak oleh pengemudi Alphard Gegara Senggolan
“Wawancara Video Jason Segel Tentang 'Shrinking' Musim 4 Melewati Duka Akut”.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar Bekali Pemuda Transmigrasi dengan Keterampilan Komputer
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut
Kyle Richards Berbagi Pesan Emosional dari Mauricio Umansky
VIDEO Serang Sekutu Erdogan, Israel Kirim Sinyal Perang ke Türkiye

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Amien Rais: Hampir Dua Tahun Berkuasa, Prabowo Gagal Taklukkan Oligarki

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Merayakan HUT RI ke-81, UNIKI Gelar Berbagai Kompetisi & Kegiatan Tingkat Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Pak Ojol ingin mencari nafkah, namun sepeda motornya dirusak oleh pengemudi Alphard Gegara Senggolan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

“Wawancara Video Jason Segel Tentang 'Shrinking' Musim 4 Melewati Duka Akut”.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar Bekali Pemuda Transmigrasi dengan Keterampilan Komputer

Berita Terbaru